OTT Ratusan Juta Diduga Oknum Wartawan dan LSM

Polres Batu gelar konferensi pers perihal OTT oleh oknum diduga wartawan dan LSM. ( Foto : Ria )

Pada hari ini Polres Batu menggelar Konferensi pers perihal beberapa peristiwa, yang bergulir pada bulan Januari hingga Februari 2025. Kasus dugaan pencabulan dan selanjutnya terkait hal tersebut yaitu peristiwa tangkap tangan yang dilakukan oleh Polres Batu terhadap pelaku dugaan pemerasan. 

Batu, Pendidikannasional.id – Konferensi pers yang digelar oleh Polres Batu bertempat di Lobi Polres Batu sekitar pukul 10.00 wib, dengan menghadirkan para tersangkanya, yaitu diduga oknum wartawan dan diduga oknum LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan Anak.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat Press Release di Mapolres Batu, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi. adalah sebagai berikut. 

Berdasarkan informasi yang masuk di Polres Batu ada sebuah peristiwa yang terjadi sekitar di Bulan September 2024,namun ada beberapa upaya yang progres nya masuk ke Polres Batu sekitar tanggal 22 Januari 2025,tindak lanjut yang dilakukan oleh polres yaitu pengananan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dikarenakan ingin memastikan calon terduga tersangka ini nanti benar adanya, dan di pastikan penyelidikan ini masih terus berjalan. 

Selanjutnya berkaitan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Batu, sepertinya ada sejumlah oknum yang melakukan aktivitas-aktivitas diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang berlangsung. 

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/musisi-kpj-kota-batu-tampil-dalam-manual-event-competition-v60/

Semenjak peristiwa ini berlangsung pada September 2024 sepertinya ada upaya yang dilakukan, ketika itu ditangani pertama kali oleh PPTPPA/ 2TP2A Kota Batu. Bisa diambil kesimpulan bahwa proses ini harus diteruskan untuk penegakan hukumnya, dilanjutkan prosesnya dan tidak ada proses-proses mediasi. Sehingga diteruskanya pelaporan ini secara resmi kepada polres batu pada tanggal 22 Januari 2025.

Sehingga artinya adalah dari salah satu tersangka ini mencoba melakukan inisiasi adanya proses mediasi dari P2TPPA untuk diteruskan proses hukumnya perlindungan terhadap anak ini harus ditegakkan, kemudian setelah itu fakta yang terjadi proses ini dilanjutkan dan sekira beberapa hari setelah tanggal 27 Desember yaitu di kantor P2TPPA sepertinya saudara FDY dan CLA mempunyai inisiatif melakukan pertemuan lagi dengan pihak yang diduga seorang pengurus tersebut disuatu tempat yaitu disalah satu Cafe O K. 

Dari perbincangan tersebut disampaikan tentang peristiwa-peristiwa yang materinya sebenarnya masih dalam rangka proses penyelidikan polres Batu dalam pengumpulan alat bukti, kemudian dari pihak salah satu pondok pesantren diminta untuk menyiapkan uang sebesar 40 juta, yang arahnya digunakan untuk menutup kasus-kasus ini dengan diberikan kepada sejumlah awak media, dan inilah narasi yang dibangun oleh tersangka. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Kemudian rencana pembagian distribusinya ada tiga yaitu saudara FDY menerima sebesar 3 juta, kemudian saudara F menerima 15 juta dan 22 juta untuk saudara YLA. Kemudian sepertinya tidak cukup disini dan komunikasi terus berlanjut antara YLA dan FDY. Selanjutnya fakta berikutnya adalah membuat satu nomor tertentu yang teks narasinya untuk disampaikan ke pihak pondok kembali, dan hal ini terjadi pada tanggal 8 Februari 2025. Selanjutnya ditanggal 11 Februari mendapatkan respon balik dari pihak pondok untuk menyiapkan uang sebesar 340 juta termin.  Dengan cara dua termin, kemudian termin yang pertama sebesar 150 juta dan sisanya dijanjikan lima hari kemudian. 

Selanjutnya pihak pondok merasa ada aktivitas pemerasan, kemudian melaporkan kepada polres batu. Selanjutnya pada proses tanggal 12 Februari 2025 Polres Batu berhasil mengamankan yang bertempat disalah satu cafe yaitu saudara YLA dan saudara FDY setelah menerima uang dari pondok yang digelar disalah satu resto di Desa Beji Kec. Junrejo. 

” Jadi modus operandinya adalah menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dalam hal ini adalah uang, dan itu sudah dalam proses penyerahan pada saat di lakukan OTT ( Operasi Tangkap Tangan ), Jadi ini dua fakta-fakta yang kami sampaikan, adapun yang pertama masih dalam proses penyelidikan dan proses masih terus berlanjut dalam rangka penegakan hukum terhadap dua anak korban yang diduga pelecehan disalah satu pondok pesantren di Kota Batu. 

Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.” Jelasnya. 

Kita akan terus melakukan percepatan- percepatan dan menjadi kendala adalah faktor eksternal polres batu, ada dokumen-dokumen yang harus kami dapatkan dahulu sehingga tidak boleh menarik kesimpulan terlalu cepat untuk bisa naik ketahap sidik. Berharap kami menyelesaikan hal ini seprofesional dan setransparan mungkin. 

Dalam sesi tanya jawab terdapat salah satu media bertanya, apakah hal tersebut bisa tergolong korupsi ? selanjutnya di jawab oleh pihak P2TPPA yaitu bahwa statusnya bukan PNS, jadi DP2TP2A itu adalah  sejumlah polontir aktivis yang memang direkrut dibawah dinas DP32KB, jadi DP2TP2A dibawah dinas, tetapi isinya bukan PNS sehingga isinya adalah para aktivis semuanya. Kemudian ditegaskan oleh Kapolres Batu, ” maka setelah dijelaskan bukan sebagai ASN maka rananya tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Jelas Kapolres. 

Dalam sesi tanya jawab selanjutnya, apakah ada selain tersangka yang lainya ? Kapolres menjawab bahwa sejauh ini masih 2 tersangkanya yang disampaikan dan masih kita tunggu, sehingga jika dari tersangka ini bisa berkembang maka bisa kita kembangkan lagi.” Tukasnya. 

Polres Batu membuka aduan publik kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban dan mungkin ada Evidence-eviden bisa di tunjukan kepada kami dan bisa mengarah kepada pelaku dan silahkan dilaporkan ke polres batu. 

 

( Ria ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup