Kejari Batu Fasilitasi Perdamaian Pasutri, Solusi Non-Litigasi Cegah Konflik & Kekerasan

Kejari Batu Fasilitasi Perdamaian Pasutri, Cegah Konflik Rumah Tangga Usai Selamatkan Aset Negara Rp522,2 Miliar

Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menunjukkan peran nyata di tengah masyarakat. Setelah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp522,2 miliar, lembaga penegak hukum ini kini turut “menyelamatkan” keutuhan sebuah rumah tangga warga Kota Batu melalui pendekatan non-litigasi yang humanis.

Pada Selasa (2/12/2025), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Batu memfasilitasi langsung proses perdamaian dan penandatanganan Surat Kesepakatan antara sepasang suami-istri (berinisial H dan N) dari Kelurahan Sisir yang sedang mengalami konflik. Fasilitasi ini dilakukan sebagai respons atas permintaan salah satu pihak yang ingin menyelesaikan perselisihan secara damai.

Kepala Seksi DATUN Kejari Batu, Reynold, SH., MH., menyaksikan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian oleh pasangan suami-istri (berinisial H dan N) di Ruang Vicon, Selasa (2/12/2025).
Kepala Seksi DATUN Kejari Batu, Reynold, SH., MH., menyaksikan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian oleh pasangan suami-istri (berinisial H dan N) di Ruang Vicon, Selasa (2/12/2025).

Kepala Seksi DATUN Kejari Batu, Reynold, SH., MH., menjelaskan bahwa proses ini dirancang untuk memastikan kesepakatan lahir secara sadar, tanpa paksaan, serta selaras dengan nilai hukum dan ajaran agama.

“Penyelesaian damai ini sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan. Kesepakatan ini juga menjadi peringatan akhir (final warning) agar kedua pihak menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau konsekuensi hukum,” tegas Reynold di Ruang Vicon Kejari Batu.

Baca juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/pengabdian-untuk-negeri-jajaran-pemasyarakatan-batam-perbaiki-fasilitas-masjid/

Sebelum penandatanganan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan verifikasi masalah dan memberikan penjelasan mendetail tentang konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Substansi kesepakatan, beserta kewajiban dan larangan di dalamnya, dibacakan dan dijelaskan secara rinci kepada kedua belah pihak.

Pendekatan yang digunakan tidak hanya hukum formal, tetapi juga menekankan nilai-nilai keagamaan, khususnya Islam, yang mengajarkan islah (perdamaian), musyawarah, dan pentingnya menjaga kehormatan keluarga.

“Kami menekankan pentingnya menyelesaikan perselisihan melalui dialog yang baik dan menghindari segala bentuk kekerasan,” ujar Reynold.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Setelah memahami seluruh poin, kedua pihak kemudian menandatangani dokumen kesepakatan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, diakhiri dengan arahan untuk menjunjung tinggi komitmen moral, hukum, dan agama dalam kehidupan berumah tangga.

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Kejari Batu dalam memberikan pelayanan hukum non-litigasi yang mengedepankan kemanfaatan, keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.

“Kejaksaan Negeri Batu berkomitmen untuk terus memberikan layanan serupa guna menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial, dengan keluarga sebagai pilar utamanya,” tutup Reynold.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan pasangan suami-istri tersebut dapat kembali membina rumah tangga yang harmonis, sesuai tuntunan agama, dan terhindar dari potensi konflik serta kekerasan di masa depan.

 

Sumber : Kasintel Kejari Batu. 

( Ria ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup