Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak di Malang, Terdakwa Diancam Hingga 15 Tahun Penjara
MALANG,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Persidangan perkara tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa AMH resmi dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, pada Senin (3/11/2025). Agenda utama dalam sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini terdiri dari tiga orang, yaitu Hakim Ketua Muhammad Hambali, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.

Sidang yang dimulai pukul 13.24 WIB ini mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H. Terdakwa AMH didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa AMH termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memakai tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Atas dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Selain itu, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, Terdakwa AMH menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Kelas I Malang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, hadir sebagai bentuk perlindungan negara untuk mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pencabulan. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak di lingkungannya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Setelah pembacaan dakwaan selesai, persidangan yang berlangsung relatif singkat ini kemudian ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 13.47 WIB. Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 10 November 2025 mendatang.
Laporan resmi mengenai persidangan ini telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., di Batu pada tanggal 3 November 2025. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti dalam sidang-sidang selanjutnya.
( Kasintel Kejari ).


Terdakwa AMH ketika di ruang sidang ( Foto : istimewa ). 
