Menjelang Ujian Kesehatan untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota, KPU Batu Melakukan Sosialisasi Mengenai PKPU 1090 Tahun 2024.
Batu, Pendidikannasional.id – Mendekati pelaksanaan tes kesehatan bagi Cawali Kota dan Calon Wakil Wali Kota,KPU menggelar sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam pemilihan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil WaliKotaTahun 2024 serta penyusunan Visi dan Misi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, yang bertempat di Aula KPU Kota Batu Jl. Sultan Agung Nomor 16 Sisir, Kota Batu. Senin ( 19/08/2024 ).
Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Parpol PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, PAN, PKS dan Partai Demokrat, Bawaslu, BNN, Rumah sakit Karda Husada, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, Bagian Pemerintahan Kota Batu, Asisiten 1 Pemerintah Kota Batu, Badan Kepegawaian, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Batu, KPP Pratama Batu, BUMD, IDI Cabang Malang Raya, HIMPSI Malang Raya, Intelkam Polres Batu, Intel Dandim 0818 Batu-Malang, Kesbangpol Kota Batu.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/pj-wali-kota-batu-pimpin-langsung-penurunan-bendera-merah-putih/
Selain dilakukan sosialisasi mengenai PKPU yang berkaitan dengan Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota pada tahun 2024, acara tersebut juga mencakup sosialisasi dalam penyusunan visi dan misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600. 1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 yang membahas Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN untuk Tahun 2025 – 2045 yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Batu.

Sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi, antara lain hadir Thomi Rusy Diantoro dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu, Dr. Yuni Astuti dan Eko Suhartono dari Badan Rencana Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Pemerintah Kota Batu, serta Bawaslu Kota Batu.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Sementara itu, berkaitan dengan proses pemeriksaan kesehatan bagi calon walikota dan wakil walikota, Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Yuni Astuti menjelaskan, “Proses pemeriksaan kesehatan bagi calon dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pra pemeriksaan kesehatan, tahap kedua adalah registrasi pemeriksaan kesehatan dengan menunjukkan surat pengantar dari KPU, dan tahap ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu sendiri. “

Dalam kesempatan acara tersebut, Ketua KPU Kota Batu, Joko Heru Purwanto, saat dijumpai oleh wartawan di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa, “Keputusan KPU ini sesuai dengan petunjuk teknis yang mengatur persyaratan calon yang akan berlaga dalam pilkada 2024 di Kota Batu. Kami akan memaparkan berbagai keputusan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan secara komprehensif, baik fisik maupun mental. “
Untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah, KPU RI mengdelegasikan tanggung jawab melalui KPU provinsi kepada KPU kota Batu, agar melakukan tes kesehatan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota di wilayah mereka masing-masing.
Heru Purwanto juga menjelaskan, “Kami dalam memilih rumah sakit harus berlandaskan rekomendasi dari dinas kesehatan Kota Batu, yang merekomendasikan dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Karsa Husada dan Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata. ” Tentu saja, kami perlu menentukan pilihan dengan melakukan observasi. Kami akan melakukan survei terhadap sejumlah fasilitas yang ada di rumah sakit itu untuk menilai apakah mereka mampu menangani semua pemeriksaan yang diperlukan dalam keputusan 90 dari 100. ( Adi ).




