Atribut Parpol Pilwali Tidak Sesuai Peraturan Akan Ditertipkan

Atribut Parpol untuk Pilwali Kota Batu akan disita jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Batu, Pendidikannasional.id – Pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan pemasangan atribut partai politik menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu tahun 2024. Pertemuan tersebut diadakan di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu pada hari Kamis (20/6).

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah lembaga terkait seperti Bakesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/sosial/kejari-kota-batu-peringati-idul-adha-sembelih-sapi-dan-domba/

Setelah rapat koordinasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan akan mengatur ulang semua poster dan spanduk yang dipasang tanpa izin. Kami berusaha untuk berhati-hati dalam melakukan langkah-langkah kami. Kami akan mengambil banner-banner yang tidak dilengkapi dengan stiker izin dari DPMPTSP, sesuai dengan prinsip kami. “Sebelum melaksanakan tugas pembersihan, kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa kami mematuhi semua regulasi yang berlaku,” kata Rais.

Lihat Juga : https://youtu.be/ks6PPC03Z4g?si=ABVESuyhiSvGjmnt

Tauchid Baswara K, yang mewakili DPMPTSP, menjelaskan bahwa pendaftaran semua iklan harus dilakukan melalui platform aplikasi SICANTIK. Setelah izin selesai diproses dalam waktu 2 hari, pemohon akan mendapatkan stiker sebagai tanda izin yang harus dipasang di banner. Tauchid menyatakan bahwa pihak yang tertarik diharapkan dapat mendaftarkan atau melaporkan pemasangan spanduk hingga Senin, 24 Juli 2024.

Saat ini, Badrut Thamam, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, menyatakan bahwa penggunaan atribut politik bisa dilakukan tanpa dikenakan biaya asalkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Setiap orang atau organisasi perlu mendapatkan persetujuan resmi sebelum melakukan instalasi untuk memastikan keindahan dan tata tertib Kota Batu tetap terjaga. “Spanduk yang tidak memiliki izin akan diatur ulang oleh tim kami,” ujar Badrut.

Pada tanggal 13 Juni 2024, di ruang rapat MPP Kota Batu, telah diselenggarakan rapat koordinasi. Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa topik pembahasan yang menarik perhatian. Sebelum dimulainya masa kampanye resmi, calon peserta pemilu banyak yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara tidak sah. Ini menunjukkan bahwa banyak peserta pemilu melanggar aturan dengan memasang APK dan APS tanpa izin. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Prosedur Penyelenggaraan Iklan, diperbolehkan tanpa biaya dan pajak pemasangan iklan untuk keperluan pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan.

Semua penyelenggara iklan, reklame, dan media promosi peserta pemilu harus mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi SICANTIK yang akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu. Persetujuan ini dianggap penting bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi tersebut. Pihak yang telah mendapat persetujuan akan diberikan stiker yang harus dipasang pada APK/APS sebagai tanda bahwa pemasangan tersebut telah mematuhi aturan.

APK/APS yang tidak dilengkapi dengan stiker akan disingkirkan dan diatur ulang oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu. Keenam, disetujui bahwa bando dan APK/APS hanya boleh berukuran maksimal 2 x 3 meter agar tampilan tetap indah dan ruang pemasangan dapat dimaksimalkan. Setiap partai politik yang akan mengikuti pemilu diwajibkan membuat akun pribadi di Aplikasi SICANTIK agar proses perizinan pemasangan APK/APS dapat dilakukan dengan lebih efisien. Akhirnya, seluruh peserta pertemuan setuju untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku mengenai persetujuan pemasangan APK/APS di Kota Batu.

Koordinasi meeting ini dianggap sangat penting untuk memastikan penggunaan atribut kampanye telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar Pemilihan Wali Kota Batu 2024 dapat berjalan dengan sukses. Selain itu, pilkada juga harus berjalan dengan rapi dan lancar, tanpa merusak keindahan dan kenyamanan kota itu. ( Adi ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup