Pulihkan Pecandu Narkoba di Balik Jeruji, Rutan Batam Perkuat Rehabilitasi untuk Tekan Angka Residivisme

Peserta seminar rehabilitasi narkoba di Rutan Batam sedang menyimak materi dari konselor Yayasan Fokus Karya Bangsa di Gedung Serba Guna ( Foto : istimewa ).

Rutan Batam dan Yayasan Fokus Karya Bangsa Gelar Rehabilitasi, Pulihkan Warga Binaan dari Jerat Narkoba

BATAM,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Dalam upaya nyata memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk reintegrasi sosial yang sehat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menjalin sinergi strategis dengan Yayasan Fokus Karya Bangsa. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan yang digelar di Gedung Serba Guna Rutan setempat, pada Selasa (11/11/2025 ). 

Kegiatan yang berbentuk seminar ini bukan sekadar memenuhi kewajiban pembinaan, melainkan sebuah intervensi komprehensif yang ditujukan untuk menyembuhkan luka fisik, mental, dan sosial para WBP akibat ketergantungan narkotika. Program ini menitikberatkan pada pemberian bekal life skill dan ketahanan mental yang crucial, agar mereka siap menghadapi dunia luar pasca-menjalani masa pidana.

Tim Konselor ketika pemaparan ke pada warga binaan
Tim Konselor ketika pemaparan kepada warga binaan

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen Yayasan Fokus Karya Bangsa. Ia menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem pemulihan yang berkelanjutan.

“Program rehabilitasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan pihak mitra dalam mendukung proses pemulihan dan pembinaan bagi warga binaan. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga menumbuhkan semangat perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Fajar Teguh Wibowo.

Ia menambahkan, narapidana dengan kasus narkoba memerlukan pendekatan yang berbeda. Mereka bukan hanya pelaku hukum, tetapi juga korban dari kecanduan yang merusak. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dinilai lebih manusiawi dan efektif dalam mencegah pengulangan kejahatan (recidivism).

Seorang Warga Binaan mengikuti sesi konseling kelompok dalam program rehabilitasi narkoba di Rutan Batam.
Seorang Warga Binaan mengikuti sesi konseling kelompok dalam program rehabilitasi narkoba di Rutan Batam

Penyalahgunaan narkoba telah lama menjadi musuh bersama yang menggerogoti sendi-sendi sosial dan kesehatan masyarakat. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan banyak pengguna yang berakhir dalam jeruji besi. Namun, memenjarakan pecandu tanpa diikuti intervensi rehabilitasi yang memadai ibarat mengobati gejala tanpa menyentuh akar penyakit.

Dalam konteks inilah, program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan menjadi sangat krusial. Rehabilitasi di dalam penjara bukanlah sebuah kemewahan atau penghargaan bagi pelanggar hukum, melainkan sebuah keharusan yang bersifat strategis. Tujuannya multifold: memulihkan individu, melindungi masyarakat, dan memutus siklus kriminalitas.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/buket-bunga-dari-hati-siswa-natuna-hormati-pahlawan-di-lanud-raden-sadjad/

Proses rehabilitasi bagi WBP difokuskan pada tiga aspek utama:

1. Pemulihan Fisik. Membantu WBP mengatasi gejala putus zat (withdrawal) dan mengembalikan kondisi kesehatan tubuh yang mungkin telah rusak akibat penyalahgunaan jangka panjang.

2. Pemulihan Mental dan Psikologis.Melalui konseling individu maupun kelompok, terapi kognitif-perilaku, dan pendekatan spiritual, WBP dibantu untuk memahami akar masalah kecanduan mereka, membangun mekanisme koping yang sehat, dan memulihkan harga diri.

3. Pemulihan Sosial.Memberikan keterampilan sosial (social skill) dan vokasional agar WBP memiliki bekal untuk kembali berinteraksi secara positif di masyarakat dan mandiri secara ekonomi, sehingga tidak kembali ke lingkungan atau perilaku lama.

Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo berfoto bersama perwakilan Yayasan Fokus Karya Bangsa usai penandatanganan kerjasama program rehabilitasi.
Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo berfoto bersama perwakilan Yayasan Fokus Karya Bangsa usai penandatanganan kerjasama program rehabilitasi.

Perwakilan dari Yayasan Fokus Karya Bangsa dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapan penuh organisasinya untuk mendukung program ini. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan konselor dan fasilitator yang berpengalaman dan tersertifikasi di bidang adiksi dan pemulihan.

“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kemampuan untuk berubah. Keberadaan kami adalah untuk memfasilitasi dan mendampingi proses perubahan tersebut. Dengan tim konselor yang berpengalaman, kami berkomitmen untuk membantu Warga Binaan Rutan Batam menemukan jalan pulang menuju kehidupan yang bebas dari narkoba,” tutur perwakilan yayasan tersebut.

Meski langkah Rutan Batam dan Yayasan Fokus Karya Bangsa ini patut diacungi jempol, tantangan terbesar seringkali muncul pasca-program. Stigma masyarakat terhadap mantan narapidana, terutama yang berlatarbelakang narkoba, masih sangat kuat. Stigma ini dapat menjadi penghalang besar dalam mencari pekerjaan, menjalin relasi sosial, dan pada akhirnya, dapat memicu kekambuhan.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Oleh karena itu, keberhasilan program rehabilitasi tidak boleh berhenti di balik tembok rutan. Diperlukan sinergi yang lebih luas yang melibatkan keluarga sebagai pendukung utama, serta dunia usaha yang berperan memberikan kesempatan kerja yang inklusif. Kampanye publik untuk mengurangi stigma juga mutlak diperlukan.

Dengan adanya kerja sama berkelanjutan antara Rutan Batam dan Yayasan Fokus Karya Bangsa ini, diharapkan para WBP dapat memanfaatkannya secara optimal. Target besarnya adalah terciptanya individu-individu yang tidak hanya “sembuh”, tetapi juga menjadi pribadi yang produktif, resilient, dan siap berkontribusi positif dalam membangun masyarakat.

Program ini sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pada fungsi pemasyarakatan yang memanusiakan dan mempersiapkan WBP untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat (reintegrasi sosial). Inisiatif seperti ini menjadi penanda bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tidak hanya berorientasi pada retribusi (pembalasan), tetapi semakin bergerak ke arah restorasi (pemulihan). Sebuah investasi jangka panjang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban sosial yang lebih hakiki.

 

( Boy ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup