KPU Gelar Media Gathering dan Rapat Koordinasi Logistik Pemilu

Dalam rangka persiapan logistik pemilu yang di selenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Batu gelar media gathering dan rapat koordinasi logistik yang bertempat di Hotel Jambu Luwuk Kota Batu. 

Batu, Pendidikannasional.id – Pada beberapa minggu menjelang pilkada serentak, KPU Kota Batu menggelar media gathering dan rapat koordinasi Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan serentak tahun 2024.kegiatan tersebut bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu, sekitar pukul 10.00 wib, Senin ( 14/10/2024 ). 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua KPU Kota Batu, Bawaslu, Kejaksaan Negeri Kota Batu, Polres Batu, PPK, PPS se Kota Batu serta seluruh media dan peserta yang hadir. 

 

Dalam sambutanya Heru Joko Purwanto selaku Ketua KPU mengatakan bahwa kali ini memang KPU mengadakan event kusus agar teman-teman media bisa ikut memberitakan serta ikut menjadi peserta. Artinya kami KPU ingin mendekatkan sadar akan persepsi kita sama, karena peran media sagat penting bagi kami untuk ikut serta mensosialisasikan, mengawal seluruh tahapan pilkada 2024.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/dishub-berkolaborasi-untuk-ciptakan-kondusifitas-kota-batu/

” Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media yang mana selama tahapan kami di suport, pemberitaan sangat luar biasa sekali, kami inginkan kedepan lebih erat lagi dan mengapa media selalu di ikutkan dalam persiapan logistik dan tidak hal ini saja bahkan pengawalan logistik kami perlu pengawalan media agar pemberitaan diketahui oleh masyarakat luas, untuk persiapanya sama seperti pada Pileg tahun yang kemarin, intinya H-1 sudah ada di TPS masing-masing. ” Paparnya. 

” Saya akan informasikan bahwa seluruh logistik kita sudah berada di gudang KPU kecuali surat suara, dan kemungkinan surat suara ini akan datang maksimal tanggal 30 Oktober, pada hari berikutnya akan mengecek dan mensortir surat suara, dikarenakan berdasarkan pengalaman-pengalaman tahun lalu setelah di cek itu ada kekurangan surat suaranya, dan kami akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan dan bawaslu karena semuanya ini juga ikut bertanggung jawab atas ketersediaan, ketepatan dan atas penggunaan. PPK dan PPS menjadi kualiti kontrol jumlah suaranya, kami akan menata lebih awal dahulu dan memilah milah jenis satu kotak itu apa saja isinya baru PPK dan PPS untuk pengecekan akhir.” Imbuhnya. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Pada kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu dari Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Batu, untuk memberikan pemaparan pemaparan terkait logistik pemilu serentak 2024.

Pemaparan pertama dari Bawaslu Kota Batu, Mardiono,S.H.I., M. H selaku Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan sengketa, menjelaskan tentang logistik pemilu 2024 antara lain, ” Perihal dasar hukumnya, tantangan pemilihan tahun 2024. Road Map pilkada Indonesia, peraturan KPU Logistik, Logistik pemilihan ( perlengkapan pemungutan suara, dan dukungan perlengkapan lainya serta perlengkapan pemungutan suara lainya ). Spesifikasi surat suara, logistik tambahan, prinsip pengadaan logistik ( tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, tepat biaya ), kebijakan pengadaan logistik ( logistik non paslon, logistik terkait paslon ), distribusi logistik pasal 35 ayat 5 ( Lima ) pasal 36,pasal 37. Aspek pengawasan logistik ( aspek regulasi, mekanisme pengawasan, mekanisme penanganan pelanggaran, Apa itu temuan pelanggaran ( penyelesaian temuan Administrasi ).”

Pemaparan selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Batu yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, yang menerangkan perihal penguatan penjagaan di TPS maupun di PPK dan juga di KPPS dalam pilkada 2024.

Ada tahapan tahapan pada pelaksanaan pilkada perihal distribusi logistik khususnya pilkada Kota Batu 2024. Bagaimana cara memitigasi untuk pertanggung jawaban dimana ada pidana yang bersumber dari pemerintah daerah maupun pemerintah kota. Kejaksaan mendapat mandat untuk memonitor seluruh kegiatan pemilukada. 

M, Januar juga menjelaskan, ” Titik-titik rawan atau hal-hal yang perlu diperhatikan bagi  PPK maupun PPS dalam hal bagaimana kita melakukan atau menerima dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah kota/kabupaten serta bagaimana melaksanakan pertanggung jawaban yang benar menurut hukum, karena ketika dana tersebut sudah masuk misalnya di PPS, maka dana itu akan menjadi tanggung jawab anggotanya bersama, artinya bukan menjadi sebuah ketakutan tetapi kita harus bersikap secara profesional untuk bagaimana mempertanggung jawabkan dana tersebut sesuai dengan aturan hukum.”

” Perencanaan anggaran yang matang, dalam sebuah kegiatan yang berkelanjutan pasti ada perencanaan yang sudah disepakati bersama, sehingga diharapkan kegiatan perencanaan itu dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Kemudian Sosialisasi dan pelatihan, hal selanjutnya pengawasan internal, penerapan sistem informasi.” Paparnya. 

Kemudian peran serta media untuk juga mensinergritaskan pelaksaan pemilukada ini untuk bisa melihat, memonitor baik itu pelaksanaan fisik distribusi  logistik tetapi juga melihat bagaimana pertanggung jawaban  keseharian rutinitas PPK dan PPS, sehingga harapanya apa bila ada monitor dari luar kita bisa saling mengingatkan, harapan kami agar kondusifitas dalam pelaksanaan pemilu di Kota Batu tidak terjadi hambatan hambatan yang berarti akhirnya menimbulkan gangguan dalam pelaksanaanya. 

Untuk penegakan hukum ada pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021,artinya pada pasal 2 dan 3 tersebut pada intinya adalah mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

” Kami tegaskan yang dilakukan pada setiap orang yang artinya adalah yang bukan hanya menjadi pejabat negara saja tetapi setiap orang maupun itu swasta bisa diterapkan pasal ini sepanjang itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Tegasnya. ( Adi ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup