Dengan adanya Pemilihan wali kota dan wakil walikota pada pilkada serentak 2024 , maka KPU menggelar sosialisasi PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Batu, Pendidikannasional.id – Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil walikota, KPU Kota Batu menggelar sosialisasi aturan tersebut yang bertempat di Hotel Golden Hill Batu sekitar pukul 10.00 wib, Kamis ( 10/10/2024 ).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut ada beberapa narasumber antara lain : Tety Yuana ( Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 ). Mohammad Januar Ferdian ( Kejaksaan Negeri Kota Batu Pidana Hukum bagi Pelanggar Kampanye ). Supriyanto ( Ketua Bawaslu Kota Batu, Penegakan pengawasan kampanyen dan ketentuan kampanye bagi pejabat publik). Sugeng Mulyono ( Kepala ekspetorat pemerintah Kota Batu, Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024). yang di moderator oleh Buang Supeno ( Founder https://serulingmedia.com/ ).
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/smk-negeri-2-batu-tingkatkan-kompetensi-anak-didik/
Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir : LO dari ke Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Batu, Ketua dan Sekretaris Parpol ( PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh Kota Batu, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Partai Umat, Dandim 0818,Kapolres Batu, Kejaksaan Negeri, Pemerintahan Batu, Kesbangpol, Inspektorat Setda Batu, DPM PTSP Batu, Satpol PP, Dishub, Bawaslu, Dinas Pendidikan, Sekretaris DPRD Batu, Camat se- Kota Batu, Danramil se Mota Batu, Kapolsek se- Kota Batu, Lurah/Kades se-Kota Batu, FKUB, Panwascam se-Kota Batu, PKD se- Kota Batu, PPK se- Kota Batu, PPS se- Kota Batu.

Kegiatan dibuka oleh Marlina, SP., M.,Si,. Dalam sambutan yang menjelaskan bahwa, tidak ada kata terlambat untuk sosialisasi terkait pilkada serentak, mengingat kampanye sampai pada tanggal 23 November 2024. KPU akan terus melaksanakan mensupport dan mengawasi jalanya kampanye pilkada Gubenur dan Wakil Gubenur, Wali kota dan Wakil walikota.
” Bahwa PKPU ini sudah dikeluarkan oleh KPU RI, yang mana hal ini menjadi pegangan kita dalam melaksanakan aturan-aturan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan baik itu pengenalan citra diri, mengajak, mempengaruhi itu diperbolehkan dalam masa kampanye tersebut. Tentunya ada hal-hal yang juga perlu diperhatikan dan dilarang dalam PKPU Nomor 13 ini. Kampanye yang dilarang itu seperti bertempat di tempat ibadah, dan lembaga pendidikan seperti SMK/ SMA. Pilkada 2024 ini dengan bertema” Pilkada santun dan Beda “, beradap, adil dan damai. Semoga dengan santun dan beda ini terpililah pemimpin yang terbaik bagi masyarakat. ” Ungkapnya.

Pada kesempatanya Tety Yuana sebagai Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan peraturan KPU Nomor 13 memaparkan tentang isi dari peraturan KPU tersebut.
” Peraturan PKPU Nomor 13 ini mengatur tentang kampanye, jadwal pelaksanaan kampanye, durasi kampanye dan kebebasan tempat pelaksanaan ( memberikan kebebasan kepada Paslon untuk memilih lokasi tanpa dibatasi zona atau kecamatan, asalkan mendapatkan ijin dari kepolisian ). Materi kampanye ( paslon wajib memuat visi dan misi disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat.) Metode pelaksanaan kampanye ( pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasngan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, kegiatan lainnya yang tidak melanggar undang-undang kampanye.), Pemberitaan dan penyiaran serta iklan layanan masyarakat, pihak yang berhak mengikuti kampanye ( parpol atau Paslon , gabungan parpol dan tim, relawan ). Bagi pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk pengamanan. Menjalani cuti diluar tanggungan negara. Larangan dalam kampanye ( larangan baru, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, melakukan hasutan, kekerasan dalam kampanye, ancaman kekerasan, menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau parpol. Mengancam mengambil alih kekuasaan. Merusak menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai, melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan KPU, ) dan pemberian informasi.” Paparnya.

Ditempat yang sama Andry Lauda,S.H.,M.H., QRMP. selaku dari inspektorat sebagai PPUD Ahli Madya memaparkan tentang devinisi ASN UU 5 tahun 2015. Netralitas ASN, Pelaku netralitas ASN, PP 94 tahun 2021,( dilarang memberi dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye memakai atribut parpol atau PNS, kampanye dengan mengerahkan PNS lain, membuat keputusan merugikan atau menguntungkan paslon sesudah, sebelum dan selama kampanye, mengadakan pertemuan ajakan, himbauan, seruan kepada PNS dalam unit kerja, keluarga dan masyarakat. Memberikan surat dukungan disertai Fotokopi KTP.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
” Jenis hukuman kedisiplinan ada dua antara lain : Dispilin sedang dan disiplin berat, ( sedang yaitu diatur pasal 13 huruf g PP 94 tahun 2021,sedangkan Dispilin berat diatur dalam pasal 14 huruf i PP 94 tahun 2021 ), peran ASN dalam pilkada sebagai penyelenggara yang netral. Jika diketemukan di masyarakat hal hal terkait maka inspektorat membuka layanan pengaduan tersebut.” Jelasnya.

Masih ditempat yang sama pemaparan selanjutnya oleh Supriyanto selaku Ketua Bawaslu Kota Batu menjelaskan tentang aturan kampanye bagi pejabat publik dalam pemilihan serentak 2024.
” Dasar hukum, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2014.kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilu.Selanjutnya menjelaskan Reformasi 1997 melahirkan pemilihan langsung oleh rakyat, aturan kampanye oleh pejabat dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pasal 70 ayat 1,2 dan ayat 5 kemudian pasal 71 ayat 1-5.selanjutnya ketentuan pidana terdapat pada pasal 188 tentang hukuman pidananya serta denda.

Pemaparan dari kejaksaan Negeri Batu Andika Esra Ahowah,S.H.,M.H., selaku Kasubsi I Intelijen Kejari Batu memaparkan tentang penguatan kelembagaan KPU Batu dalam aspek hukum yang bertajuk ” Mitigasi kerawanan pelanggaran hukum pilkada 2024″.
” Kejaksaan terbagi dalam beberapa bidang antara lain bidang Intelijen. Nah pada intinya untuk pengamanan, penerangan dan penyuluhan. Pengaman dalam konteks hukum tentunya pada saat ini melakukan sosialisasi penyuluhan penerangan perihal hukum, guna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dari masyarakat dalam bertindak hukum. Perihal gugatan terbagi menjadi dua antara lain : gugatan sengketa atas proses pemilu dan sengketa hasil pemilu. KPU selaku penyelenggara pemilu itu bisa meminta bantuan hukum ke kejaksaan negeri sebagai pengacara negara untuk menghadapi sengketa tersebut.” Tuturnya.
” Potensi kerawanan pilkada serentak 2024 ada beberapa yaitu Politik Identitas, Kampanye hitam di media sosial, Politik Uang, Mahar Politik dan Netralisasi ASN dan penyelenggara negara. Contoh korupsi pemilu adalah pertanggung jawaban yang tidak benar, Modus kecurangan dan politik uang ( masa kampanye dan masa tenang ), larangan dalam kampanye dijelaskan di pasal 69-72 UU nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada. Sanksi pelanggaran larangan dalam kampanye.” Tambahnya.
Kegiatan berlanjut pada sesi dialog interaktif tanya jawab, beberapa pertanyaan disampaikan oleh LO dari Paslon, Media, Kepala desa/ Kelurahan, dan dari TNI. Kesemuanya terjawabkan oleh narasumber dengan baik dan jelas.
Mari kita sukseskan pilkada 2024 yang damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa. Jauhilah praktek money politic, sara dan politik identitas. ( Adi ).




