Didampingi Kuasa Hukum, Sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu Serahkan Bukti Dugaan Pungli ke Polisi.
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sejumlah pedagang mengaku telah dimintai sejumlah uang agar dapat berjualan di lokasi tersebut.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu diketahui tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pedagang terkait dugaan tersebut.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/polres-batu-gelar-ramp-check-terpadu-5-bus-dikenakan-tilang/
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp5 juta hingga lebih dari Rp8 juta, tergantung jenis dagangan dan lokasi berjualan.
“Kalau ingin berjualan di Alun-Alun diminta membayar. Nominalnya berbeda-beda tergantung jenis jualannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut pengakuannya, sebagian pedagang memilih tidak berbicara secara terbuka karena merasa khawatir terhadap pihak yang diduga melakukan penarikan uang tersebut.
Mengaku Sempat Tidak Diperbolehkan Berjualan
Pedagang tersebut juga mengaku sempat mempertanyakan tujuan penggunaan uang yang diminta kepada para pedagang. Namun, setelah terjadi perselisihan, dirinya disebut tidak lagi diperbolehkan berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Setelah sempat mempertanyakan soal uang itu, saya akhirnya tidak diperbolehkan berjualan lagi di area Alun-Alun,” katanya.
Ia mengaku kini memilih berjualan di luar kawasan Alun-Alun demi tetap memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, pedagang tersebut juga menyebut adanya janji terkait kemungkinan pemberian legalitas atau Surat Keputusan (SK) bagi pedagang yang mengikuti ketentuan dan melakukan pembayaran.
Pedagang Serahkan Bukti Transfer
Beberapa pedagang mengaku telah menyerahkan bukti transfer kepada Satreskrim Polres Batu sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kami sudah dimintai keterangan dan menyerahkan bukti transfer kepada pihak kepolisian. Harapannya persoalan ini bisa segera jelas,” ujar salah satu pedagang.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/kapolres-batu-beri-penghargaan-kepada-personel-berprestasi/
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu, Sugeng Widodo membenarkan adanya penyerahan sejumlah bukti dari pedagang.
“Pedagang telah memberikan bukti transfer yang saat ini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyelidikan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Siap Dampingi Pedagang
Sementara itu, kuasa hukum sejumlah pedagang, Suwito Joyonegoro dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang.
“Kami siap mendampingi para pedagang agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang yang merasa dirugikan agar tidak takut menyampaikan keterangan demi mendukung proses penegakan hukum.
“Pendampingan ini kami lakukan secara gratis atau tanpa biaya,” tambahnya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Kuasa hukum pedagang turut mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Batu yang telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak.
Masih Menunggu Keterangan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut oleh para pedagang sebagai koordinator maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
Penulis : Yan. / Ria.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.


Suwito Joyonegoro menunjukkan surat kuasa pendampingan hukum bagi sejumlah pedagang terkait dugaan pungli dan jual beli stan PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.( Foto : istimewa ). 
