Sidang Tertutup Perkara Zina EFY Digelar di PN Malang, JPU Ungkap Kronologi

Ruang Sidang dan dua orang saksi hadir di Gedung Pengadilan Negeri Malang Kelas IA,persidangan tertutup perkara zina terdakwa EFY digelar ( Foto : istimewa ).

Sidang Perzinahan EFY Digelar Tertutup, JPU Hadirkan Dua Saksi

Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Persidangan perkara tindak pidana perzinahan dengan terdakwa berinisial EFY digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (29/10/2025). Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu ZR (saksi korban) dan NS. JPU yang menangani perkara ini adalah Made Ray Adhi Martha, SH, MH, dengan dakwaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini menghadirkan dua orang saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini menghadirkan dua orang saksi

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (masing-masing sebagai hakim anggota).

Sidang digelar secara tertutup untuk umum. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk menjaga privasi, harkat, dan martabat para pihak yang terlibat. Perkara perzinahan, yang digolongkan sebagai delik kesusilaan, dinilai memiliki sifat sangat pribadi dan sensitif.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/komitmen-nyata-pasmar-1-dari-panen-raya-hingga-makan-siang-gratis-untuk-siswa/

Kebijakan sidang tertutup ini memiliki dasar hukum, yakni Pasal 154 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa persidangan untuk kasus-kasus kesusilaan, termasuk perzinahan, harus dilakukan secara tertutup.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dinyatakan selesai dan sidang ditutup oleh majelis hakim pada pukul 16.44 WIB. Usai sidang, Terdakwa EFY dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru oleh pengawal tahanan dari Kepolisian Resor (Polres) Batu.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

JPU berencana akan menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 5 November 2025.

Naskah ini telah disusun sesuai kaidah jurnalistik untuk kemudahan pembacaan di media online, dengan paragraf yang ringkas, penekanan pada informasi penting, dan struktur piramida terbalik.

 

Kasitel Kejari. 

( Ria ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup