Kembali Terjadi Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis

Terjadi kembali insiden kekerasan terhadap jurnalis ( Tim Elang Hitam Indonesia ).

Batam, Pendidikannasional.id – Terjadi kembali insiden kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, insiden tersebut menimpa Neverliusman Zega (NZ), seorang jurnalis dari media online di Batam, ketika ia meliput proses yang diduga merupakan penggusuran lahan.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 9 April 2025, ketika NZ hadir bersama rekan-rekannya dari media lain untuk meliput penggusuran yang diduga dilakukan oleh tim yang disuruh oleh PT. Citra Tritunas Prakarsa. Menurut keterangan saksi, Rhmn, NZ diserang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Tiga orang di antara mereka melakukan pemukulan fisik terhadap NZ.

 

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/polres-batu-kryd-menjelang-akhir-operasi-ketupat-semeru-2025/

Akibat pengeroyokan tersebut, NZ mengalami sejumlah luka di bibir, wajah, dan leher, serta memar di beberapa bagian tubuh akibat jatuh selama insiden tersebut. Beberapa warga di lokasi berhasil memisahkan dan mengamankan NZ, membawanya keluar dari lokasi penggusuran, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kepri.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut KUHP, Pasal 170 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan kekerasan sehingga orang lain menderita luka dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 170 ayat (2) mengatur bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun.

Apa yang dialami rekan jurnalis NZ adalah murni tindakan kekerasan dan pengeroyokan. NZ menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dengan melakukan kegiatan investigasi yang wajar, namun harus mendapatkan perlakuan kasar dan mengalami aksi premanisme.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku, agar masyarakat semakin percaya terhadap institusi Polri dalam melindungi dan mengayomi warga. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Sebagai informasi, PT. Citra Tritunas Prakarsa berencana melakukan pembangunan di lokasi yang saat ini masih dihuni oleh warga. Berdasarkan pernyataan salah satu warga, proses relokasi masih dalam tahap menunggu, dan kesepakatan sebelumnya belum dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih dalam proses penyelesaian laporan dan menjalani visum di RS. Bhayangkara Polda Kepri. Kami akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan perkembangan kasus ini dan berharap agar para pelaku segera ditangkap.

 

(Tim Elang Hitam Indonesia)

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup