Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi, Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
Surabaya,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan mendukung pembangunan daerah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice serta Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah. Acara yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, pada Kamis (9/10/2025) ini juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., beserta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur. Dari pihak Kejaksaan, hadir Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Kepala Kejati Jatim) didampingi jajarannya, termasuk seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Nota Kesepakatan Restorative Justice menjadi landasan formal bagi terciptanya kolaborasi strategis antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan, harmoni sosial, dan keadilan bagi masyarakat.
“Sinergi ini merupakan langkah konkret untuk mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan hukum dan keadilan. Kejaksaan berkomitmen penuh dalam memberikan pertimbangan hukum serta tindakan hukum yang mendukung program-program pemerintah,” tegas Dr. Kuntadi dalam sambutannya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, pendekatan restorative justice sejalan dengan semangat membangun Jawa Timur yang inklusif dan berkeadilan.
“Dengan kolaborasi ini, kami berharap dapat mencegah potensi masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi, antara lain Abdul Bari (Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH Universitas Airlangga), serta perwakilan dari Kejari se-Jawa Timur.
FGD yang diselenggarakan turut mengangkat pentingnya tata kelola yang baik dalam pengadaan barang dan jasa. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Batu bersama seluruh jajaran Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengedepankan keadilan restoratif serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
( Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu )
( Ria ).