Kejaksaan Negeri Batu Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor, Korban dan Pelaku Capai Kesepakatan Damai
Batu, Pendidikannasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus pencurian sepeda motor. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial M. Nur Fadjri bin (Alm.) Mohammad Nur Mismum (MNF), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Kota Batu. ( 27/05/2025 ).
Latar Belakang Kasus
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika MNF selesai mengurus surat pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu. Saat hendak pulang, ia melihat sepeda motor Honda Scoopy warna coklat-hitam (AG-6590-RCI) dengan kunci kontak masih terpasang. Dorongan untuk memiliki kendaraan sehari-hari membuat MNF mengambil motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Kecamatan Batu. Akibat perbuatan ini, korban, Putri Kurnia Ayu Lestari, mengalami kerugian material senilai Rp25 juta.

Proses Mediasi dan Penyelesaian Damai
Kasus ini kemudian diproses secara hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan Restorative Justice pada Selasa, 27 Mei 2025, di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto, Batu. Mediasi dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Erik E.B. Mudigho, S.H., dengan didampingi Kepala Subseksi Penuntutan, Muh. Fami Mirza Barata, S.H., M.H.
Hadir dalam mediasi tersebut jaksa fasilitator, penyidik, tersangka beserta keluarga, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat. Erik Mudigho menjelaskan bahwa semua pihak telah sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarga memaafkan tindakan tersangka.

“Pendekatan RJ ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif,” jelas Erik.
Persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Setelah mediasi, berkas perkara diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dievaluasi. Proses ekspose virtual dilakukan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala, dan Asisten Tindak Pidana Umum, yang akhirnya menyetujui penyelesaian melalui RJ.
Makna Restorative Justice dalam Penegakan Hukum

Penerapan RJ dalam kasus ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih sekadar menghukum. Tersangka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani hukuman penjara, sementara korban mendapatkan kepuasan secara moral dan materil.
“Restorative Justice bukan hanya tentang menghentikan penuntutan, tetapi juga memulihkan harmoni sosial dan memberi ruang bagi pelaku untuk berubah,”tegas Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Dengan penyelesaian ini, diharapkan MNF dapat belajar dari kesalahan dan kembali menjadi warga masyarakat yang taat hukum, sementara korban dapat memulai babak baru tanpa beban konflik yang berkepanjangan.
Erik E.B. Mudigho, S.H. (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Batu) Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H. (Kasi Intelijen Kejari Batu)


Kejaksaan Negeri Batu Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor, Korban dan Pelaku Capai Kesepakatan Damai ( Foto : Tim ). 
